Dalam kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Batang hari, telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU No 35 Tahun 2014. Pelaku yang dapat ketahui inisial AZ, diduga melakukan tindakan terhadap tujuh orang anak warga Desa Ampelu Kecamatan Muara Tembesi.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, dengan melibatkan terlapor yang dikenal dengan inisial AZ, Nomor laporan polisi LP/B/37/VI/2024/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI telah disampaikan pada tanggal 10 Juli 2024 Sekira pukul 14:02 WIB.
"Ipda Ferdinan Ginting, Kanit PPA Polres Batang hari, terus Berupaya melakukan penyidikan dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang merupakan anak-anak yang terkena dampak dari tindakan yang dilaporkan tersebut. Untuk Semua pihak diharapkan memberikan kerjasama dalam proses penegakan hukum terkait perlindungan anak.
Mw saat di konfirmasi, Selaku orang tua Korban, Berharap agar kasus ini, Berjalan sesuai aturan yang di laksanakan oleh pihak penegak hukum.
Iya bang, Untuk kasus ini sudah saya serah kan sepenuh nya. kepada penegak hukum, jadi saya sebagai orang tua selalu mendampingi anak saya, baik suka maupun duka, saya hanya minta ke adilan di tegakkan, cuma itu saja, imbuhnya .(Red)