Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Jambret
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesHal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan, adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 Wib dimana korban hendak melaksanakan Sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Saat itu korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk menghampirinya dan langsung merampas Handhone dari tangan korban serta menarik tas ransel warna hitam milik korban hingga korban terjatuh.
Ketika pelaku menarik tas milik korban, pelaku mengancam korban dengan mengatakan "Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau ",
Karena merasa takut, korban melepaskannya dan akhirnya pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban tersebut.
Dalam kesempatan itu, pelaku sempat meminta kunci motor yang dipegang korban namun tidak diberikannya.Kemudiann pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Meral bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) didekat Klenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, jelas Fadli Agus.
Adapun modus pelaku merampas barang milik korban yaitu untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun.
(Maklum Nainggolan)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

