Pemdes Sungai Buluh Gelar Sosialisasi Terkait Bahaya Narkoba Serta Pencegahannya
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait dampak bahaya Narkoba dikalangan Pemuda dan masyarakat serta bagaimana pencegahannya.
Dalam hal ini Pemdes Sungai Buluh mengundang Nara Sumber dari Kantor BNN Kabupaten Karimun ibu Padila, SKM dan Suci Tiarayu serta dari Polsek Kundur yaitu IPDA Ahmad Benni.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Ungar yang diwakili Kasi PMD ibu Zuraimah dan dihadiriTokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Pemuda dan Remaja terutama yang berstatus pelajar. SLTA /SLTP.
Dalam sambutannya Kades Sungai Buluh, Tamrin menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat maupun pemuda dan remaja memahami tentang bahaya serta dampak negatif dari pengaruh Narkoba.
Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat menambah wawasan serta mengetahui sanksi pidana bagi penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu peserta sosialisasi juga bisa mengetahui serta mengenal jenis dan bentuk Narkotika sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba tersebut, ucap Tamrin.
Dengan adanya sosialisasi ini semoga masyarakat serta Pemuda dan Remaja Desa Sungai Buluh semuanya bersih serta terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.
Pelaksanaan sosialisasi sudah merupakan program Desa Sungai Buluh dengan sumber Dana menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024, ungkap Kades Sungai Buluh Tamrin.
(Maklum Nainggolan)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

