Giat Pengamanan di Jembatan Over Pass Guna Antisipasi Pelemparan Pada Pemudik
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMelaksanakan Giat pengamanan di Jembatan Over Pass guna mengantisipasi pelemparan kendaraan yang mudik melalui jalur Tol Terpeka. Minggu (08/04/24)
Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Sarijo S.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR mengatakan, guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pemudik yang melakukan perjalanan melalui jalur Tol Terpeka, Anggota Binmas Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang bersama Anggota Samapta BKO Polda Lampung melaksanakan pengamanan di Over Pass yang ada di masing masing Wilayah Hukumnya.
"Anggota Polsek Simpang Pematang melaksanakan pengamanan di Over Pass KM. 249/800 Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang sedangkan Anggota Polsek Way Serdang di Over Pass KM. 227 Desa Margo Bhakti, 233 Desa Gedung Sri Mulyo dan 234 Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Jelasnya
Selain antisipasi adanya pelemparan batu, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah adanya balap liar, kemacetan dan terjadinya Laka Lantas serta terjadinya Tindak Kejahatan C3 di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang. Lanjut terang AKP Sarijo
"Dengan sistim pengamanan yang telah dilaksanakan oleh Jajaran Polres Mesuji dan Polsek Jajaran, dapat tercipta Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, sehingga para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan tenang". Harapnya. (Panca)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

