Pelaksanaan kegiatan Curhat Kamtibmas tersebut dipimpin langsung Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H. dan didampingi personel Polsek Moro lainnya yang dihadiri RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kecamatan Moro.
Kegiatan Curhat Kamtibmas yang mengusung Tema " Untuk Kabupaten Karimun Yang Aman & Damai" ini merupakan ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri dengan RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kecamatan Moro, ungkap Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H.
Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H. menambahkan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat, pihaknya langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat sehingga hubungan antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.
“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” sebutnya.
Bertambahnya satu kasus Bunuh diri yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 di Desa Sei Asam Kecamatan Belat Kabupaten Karimun menambah deretan angka bunuh diri menjadi 6 (enam) kasus pada tahun 2024 di Kabupaten Karimun.
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus Bunuh Diri tersebut, Polsek moro telah menggerakkan para Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW untuk memberikan himbauan baik pada kegiatan pertemuan di kantor pemerintah maupun dengan masyarakat agar selalu memberikan pencerahan terkait dosa besar bunuh diri dan akan masuk neraka jahanam.
Dalam hal ini pihak Kepolisian (Polsek Moro) sudah mendatangi tokoh-tokoh agama, Imam Mesjid untuk dapat menyampaikan penyuluhan-penyuluhan agar menjauhi perbuatan bunuh diri sebagai jalan pintas yang didasarkan pada keputusan sesaat dan bukan merupakan solusi atas permasalahannya dan mari kita saling peduli dengan lingkungan di sekitar kita.
Mari kita meningkatkan iman dan taqwa menjelang bulan Ramadhan dan bersama - sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam hal ini mengajak RT/RW dengan melibatkan Tokoh Agama Kecamatan Moro untuk saling bekerja sama dan berupaya melakukan himbauan serta penyuluhan agama terhadap masyarakat.
Dalam kegiatan Curhat Kamtibmas, selain membahas kasus Bunuh diri Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan terkait Karhutla dengan
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana yaitu Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.ucap Kapolsek Moro AKP Rizal, S.H.
(Maklum Nainggolan)