Melambungnya Harga GAS Elpiji 3 kg Mencekik Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 28 Maret 2024

Melambungnya Harga GAS Elpiji 3 kg Mencekik Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang

kysanew.com, Empat Lawang - Kamis 28 Maret 2024 sekarang ini dari awal memasuki Bulan Suci Romahdon harga gas Elpiji  tidak ada kesetabilan seolah-olah pengecer dan sipenjual mematok harga tidak sesuai lagi dengan apa yang telah di sepakati oleh menteri dan presiden.


Pelaturan Presiden Republik Indonesia No:104 Tahun 2007 tentang:

Penyediaan,pendistribusian,dan penetapan harga(LIQUENFIED PETROLEUM)tentang tabung gas 3kg.


Pasal:1 ayat 7 harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indek pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah Biaya distribusi (termasuk handling)dan margin usaha yang wajar.


Nah apa bila masyarakat menemui suatu harga dari toko atau pendistribusian/penyalur melebihi tahap yang tidak wajar bisa melaporkan oknum itu kepihak yang berwajib atau polisi.

Khususnya di beberapa Kecamatan di Kabupaten Empat-Lawang masyarakat bnyak mengelukan degan harga yang sangat pantastik dari harga 25 ribu sampai 40 ribu rupiah.


Dimana perbincangan ini telah dituturkan oleh ibu Irma warga Kecamatan Pendopo di tempat kami harganya sangat berpariasi pak ada yang jual 26,000.00 ada yang 35,000.00 bahkan ada yang 40,000.00 yang sangat menyedikan kami mau beli dikatakan nya tidak ada lagi yang berisi kosong semua katanya.

dilain tempat ada juga warga Kecamatan Sikap Dalam dan warga Kecamatan Muara pinang sama persis yang dikatakan oleh ibu Irma.


Disini harapan kami masyarakat bawahan/masyarakat kecil kami mohon di tegaskan oleh pemerintahan Kabupaten Empat -Lawang khusus aparat penegak hukum dibumi saling-karuani saling kerawat'i ini tolong ditindak tegas apabila ada oknum yang megambil kesempatan dan keuntungan yang sangat menyusakan rakyat kecil tutup ibu Irma.


Dimana paturan tentang tata cara kelola masalah gas ini telah di atur dalam Undang-undang siapa yang menimbun/minyimpan ataupun menahan sesuai dengan pasal yang berlaku:

Pasal 53 hurup C UU No:22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas sebagai berikut setiap orang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling tinggi 30,000,000,000.00(tiga puluh miliar rupiah.


Harapan masyarakat Kabupaten Empat-Lawang saat ini apa bila ada laporan dari warga tolong ditindak tegas dan diberikan sangsi sesuai degan undang-undang yang berlaku,ini sangat meresakan masyarakat kecil (red)


Journalist: Surya dilaga)

Pages