Tidak Memiliki Izin Cafe Remang Di Desa Sinar Laga Terus Operasi dan Resahkan Warga - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 26 Februari 2024

Tidak Memiliki Izin Cafe Remang Di Desa Sinar Laga Terus Operasi dan Resahkan Warga

Mesuji - Salah satu tempat hiburan malam (remang-remang) di Desa  Sinarlaga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung, tepatnya didepan pabrik sawit pertigaan antara Desa Sinarlaga dan Gedung mulya terus dibuka dan beraksi, meskipun hal itu sudah menjadi keresahan dan buah bibir oleh warga setempat.


Hal itu juga terbukti saat sejumlah awak media melakukan kontrol sosial dan Investigasi dilokasi. Selain bukan hanya tempat hiburan malam keberadaan cafe remang itu juga diduga menjual berbagai minuman beralkohol dan menyediakan beberapa wanita hiburan. Minggu, (25/02/2024).


"Keberadaan cafe ini sudah seringkali meresahkan, selain menganggu kenyamanan lingkungan tempat ini sering kali dijadikan pusat maksiat yang menyediakan wanita hiburan serta minuman keras, "beber (TN) salah satu warga yang enggan diketahui identitasnya.


Menurutnya pusat hiburan malam yang diduga milik seorang berinisial (M),  jika segera dicegah dapat mengundang amarah warga apalagi jika terus dibiarkan tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat kepada pihak berwenang dan keamanan terkait.


"Tempat ini bikin gak nyaman dan sepertinya itu beroperasi tanpa izin, sebab kami warga sekitar sendiri tidak pernah mengizinkan adanya cafe itu, dari hal ini tentunya jadi asumsi apakah tempat tersebut memang sudah mendapat izin dari aparatur Desa atau pihak keamanan sendri memang gak tau,"ungkapnya kepada wartawan.


Sementara dari hasil Investigasi sejumlah awak media dan dikonfirmasi langsung terkait hal tersebut, Kepala Desa setempat Samirun, mengatakan mengenai keberadaan tempat itu dirinya mengaku tidak pernah memberikan izin atau mengetahui tempat tersebut.


"Saya merasa gak pernah memberikan izin, dan terkait tindakan pihak keamanan sendiri sepengatahuan kami memang sering dilakukan Razia, tapi untuk tindak lanjut nya itu seperti apa kami kurang paham karena kami gk pernah konsultasi tentang masalah itu,"kata Samirun.


Dalam hal itu diungkapkan Samirun, selaku kepala desa dan warga masyarakat Sinar Laga tentunya tempat seperti itu untuk segera dihentikan atau ditiadakan demi kenyamanan lingkungan.


"Harapan kedepannya bersama pihak keamanan tempat tersebut untuk ditiadakan, dan dalam hal ini kami pihak Desa juga akan melakukan teguran semestinya karena pihak kami memang sebelumnya tidak memberikan izin dalam bentuk apapun tentang itu," terang kades.


Kemudian lebih lanjut dikatakan (RD) salah satu awak media yang melakukan kontrol sosial dilokasi , Cafe remang tersebut selain disinyalir bukan hanya tempat hiburan malam ekstra musik, dengan menyediakan minuman yang memabukkan tempat itu juga bisa diduga dijadikan tempat prostitusi dengan menyediakan beberapa wanita bagi para pengunjung.


"Setelah kami lakukan Investigasi langsung diduga kuat tempat itu memang belum memiliki izin dari pihak berwenang atau pihak terkait, dimana dari pantauan kami tempat itu bisa dipastikan sudah melanggar izin dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pusat hiburan yang berlaku, "ujar RD.


Sebab kata dia, selain dapat dipastikan melanggar ketentuan Perda di Pemerintahan, dalam hal ini juga tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan pihak Kamtibmas dalam menjaga kondusifitas keamanan masyarakat dan lingkungan.


"Terkait hal ini sesegara mungkin akan kami lakukan kontrol lebih lanjut dan akan kami lakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait sebagaimana nanti tindak lanjutnya, serta tanggapan dan langkah konkrit yang akan dilakukan, "tandasnya.(Tim)

Pages