Warga Perumahan Citra Regency di Bakaran Batu di Minta Untuk Mengosongkan Lahan Perumahan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 23 Januari 2024

Warga Perumahan Citra Regency di Bakaran Batu di Minta Untuk Mengosongkan Lahan Perumahan

Kysanews.com - Warga perumahan Citra Regency di Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu diminta untuk segera mengosongkan lahan perumahan hal ini berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara Nomer 4589K/PDT/2022 dimana telah membatalkan perjanjian dan surat ganti rugi antara Muhammad Ishak, SP dengan Adiansyah dalam pembangunan perumahan Citra Regency oleh PT. Nagori Karya Development.


Sebelumnya diberitakan bahwa  Adiansyah  telah diduga beretikat buruk dalam membuat suatu perikatan pengelolaan lahan untuk perumahan Citra Regency dengan Muhammad Ishak, SP dengan menerbitkan surat ganti kerugian atas lahan secara diam-diam untuk memuluskan aksinya menguasai lahan milik Muhammad Ishak, Sp (tanpa sepengetahuan muhammad Isahk, SP) hingga perkara bergulir di Pengadilan.


Adiansyah, Dkk kalah untuk ke tiga kalinya di Pengadilan pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) serta satu kali di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam perkara sengketa tanah melawan Muhammad Ishak, SP.


Aulia Firdaus, SH selaku managing partners dari Kantor Hukum Aulia Firdaus Law Firm yang berkedudukan di Jl. Sutrisno No. 506-B, Kota Medan yang menjadi Kuasa Hukum Muhammad Ishak, SP pada media online kysannews, selasa (23/1) mengatakan, Adiansyah dan PT. Nagori Karya Development selaku pengembang perumahan Citra Regency kalah untuk ketiga kalinya dalam upaya hukum yakni di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan dan Mahakamah Agung Republik Indonesia.

“Pihak pengembang kalah ketiga kalinya dimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat pada pokoknya telah membatalkan perjanjian dan surat ganti rugi atas lahan yang diterbitkan secara diam-diam antara Muhammad Ishak, SP dengan Adiansyah" sebutnya.


Aulia Firdaus, SH selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang mana Majelis Hakim telah benar-benar teliti melihat perkara tersebut.


“Saya apresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang telah membatalkan perjanjian dan surat ganti rugi antara Muhammad Ishak, SP dengan Adiansyah sehingga status kepemilikan lahan a quo secara hukum kembali ke Muhammad Ishak, SP. Saya berharap agar pihak-pihak yang telah menempati/menguasai lahan tersebut dapat mematuhi himbauan yang di sampaikan oleh klien kami untuk segera mengosongkan lahan tersebut”, imbuhnya. (Abs)

Pages