Raja Solar, Diduga Main 86 BBM Jenis SOLAR di Kota Manado
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMenjadi Keluhan Masyarakat ini disampaikan Kepada awak media, dengan Maraknya Bisnis Ilegal ini Dikota Manado, Sangat-sangat merugikan Masyarakat pengguna Mobil Subsidi disekitaran Kota Manado. Dan kami sebagai Awak media meminta APH Kepolisian kota manado Harus menindak Tegas Oknum Pelaku bisnis Ilegal yang berinisial Sandi Tersebut, karena sudah Sangat merugikan Masyarakat pengguna Subsidi dan merugikan Negara. Dengan juga kami Awak media mendapat Temuan berupa gudang Untuk penampungan minyak Jenis BBM solar,
Kami awak media meminta " Kapolres Kombes Pol Julianto kota manado. Untuk ambil tindak tegas terkait mafia BBM. Karena Pelaku sudah merugikan Negara dan Hak Rakyat".
Sesuai dengan UU Migas No. 22 Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 Pasal 55 setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.00(enam puluh miliar rupiah)
(Tim)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

