Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Tidak Sesuai Nama Tergugat, Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir Dianggap Terlalu Memaksakan Putusan Konstatering Terhadap Lahan Sangketa

KysaNews
Jumat, 13 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-13T16:36:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Bangko Pusako, Rohil  -  Terkait gugatan Perkaranya Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.RHL Atas lahan yang berada di RT.08/RW.04 Kelurahan Banjar Xll,kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau, pengadilan negeri Rokan Hilir memberi putusan Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.RHL. dan melakukan Konstatering terhadap lahan tersebut Jumat 13 Oktober 2023.


Samsyir Sihombing.SH. selaku Panitera pengadilan negeri Rokan Hilir, berserta panitera muda Perdata Rohil Ali Akbar di dampingi Juru Sita pengadilan Rohil Domoli Andriono, Salahudin Al Ayubi selalu PPNPN Pengadilan negeri Rohil melakukan Konstatering terhadap lahan yang di gugat tersebut bersama dengan utusan dari penggugat, Turut juga ratusan personil polisi  jajaran polres Rokan Hilir untuk pengamanan.


Sempat terjadi kericuhan saat pihak pengadilan hendak melakukan pencocokan dengan  mengukur lahan tersebut pasalnya ada beberapa nama yang memiliki surat hak milik yang tidak sesuai dengan nama dan tergugat dalam putusan pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.RHL. Namun lahan mereka ikut dalam putusan namun  Konstatering tetap di lakukan panitera pengadilan negeri Rokan Hilir, menurut warga pemilik lahan yang tidak pernah di libat kan dalam perkara gugatan pihak pengadilan negeri Rokan Hilir Terlalu Memaksakan putusan yang duduk perkaranya tidak sesuai dengan nama-nama tergugat.


Salah satu Warga N.B Nainggolan selaku ahli waris dari alm.Edison Nainggolan pemilik lahan yang tidak masuk nama nya dalam gugatan  namun dilakukan eksekusi Konstatering terhadap lahan nya oleh pihak Pengadilan  sangat merasa kecewa terhadap hukum dan pengadilan negeri Rokan hilir karena beliau tidak pernah di libat kan dalam perkara dan memiliki surat terhadap lahan nya.


Dalam melakukan eksekusi Konstatering  panitera beserta jajarannya tidak profesional dan memiliki sikap sebagai penegak hukum yang baik berhubung tidak menghadirkan juru ukur tanah yang ahli, sehingga pengukuran terbilang  asal saat melakukan  Konstatering terhadap lahan tersebut, Samsyir Sihombing selaku panitera pengadilan Negeri Rokan Hilir juga tidak membacakan hasil dari pengukuran yang dilakukan saat itu apakah lahan yang di ukur sesuai dengan gugatan atau tidak. (Tim)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl