Seorang Pelajar Diduga di Hebohkan Gantung Diri
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesAksi nekat itu diduga dilakukan lantaran pelajar berinisial PN (16) merasa malu karena foto bugilnya yang telah tersebar luas di Media Sosial atau Medsos.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa penyebar foto bugil korban diduga dilakukan oleh seorang siswi berinisial FB.
Bahkan, ungkapnya, FB diduga menyebarkan foto bugil itu menggunakan akun Facebook milik VS untuk mengelabui korban.
"Pertama kali terduga pelaku mengelabui korban dengan menghubunginya melalui FB milik VS,"
Dikatakan Iptu Djoni, terduga pelaku itu ternyata memiliki hubungan keluarga dengan VS yang adalah pacar korban.
"Modus yang dilakukan oleh FB dengan menggunakan akun VS untuk mengelabui Korban pun tanpa sepengetahuan VS," ujarnya.
Menurutnya, setiap kali melakukan Video Call melalui Whatsapp pun terduga pelaku selalu menggunakan jaket dan menutup sebagian wajahnya untuk tidak diketahui korban.
Sementara itu, lanjutnya, foto itu pertama kali disebarkan ke salah satu grup FB sekolah yang anggota grupnya berjumlah 15 orang.
Iptu Djoni mengaku jika saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi.
"Sudah 6 orang yang kita periksa diantaranya, VS, S, SN, MK, FB dan R," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepolisian pun telah mengantongi identitas 2 calon tersangka. (Roland)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

