Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto
Premium By Raushan Design With Shroff Templates"Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto," kata kasat Narkoba kepada wartawan di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 Gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku Bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.
Tersangka IB berencana akan menjual Barang Haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Daerah utara sungai Brantas merupakan daerah dimana tersangka menjual Barang Haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka harus mendekam di Balik Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

