Oknum Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Diduga Lakukan Pungutan Liat Kepada Kepala Desa
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesDiketahui oknum ini berinisial "S" dan "T" bekerja di DPMD Kabupaten Empat Lawang, melakukan pungutan liar (Pung-li) kepada kepala desa secara bervariasi mulai dari Rp. 500.000,00 hingga 1.000.000,00 (lima ribu hingga satu juta rupiah). adapun uang ini dipungut guna kepentingan pelaporan siskeudes (Sistem keuangan desa).
Mirisnya oknum dinas pemberdayaan masyarakat desa ini tidak melakukan sosialisasi kepihak pemerintah desa, sehingga pihak pemerintah desa tidak mengetahui cara membuat pelaporan sistem keuangn desa dengan aplikasi (Siskeudes).
Dengan begitu maka diduga dibuat kesempatan oleh oknum demi meraup pungutan liar (Pung-li) atas jasa pembuatan pelaporan kuangan melalui aplikasi tersebut.
Menurut sumber hal ini telah berlangsung sejak lama, jadi diduga keras hal ini membuat resah para kepala desa di Kabupaten Empat Lawang.
Adapun desa yang dilakukan pungutan adalah desa wilayah Kecamatan Saling, desa wilayah Kecamatan Pendopo Barat, desa wilayah Kecamatan Pendopo Induk.
Pasalnya, Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sebelumnya dikenal dengan nama (SIMDA) Desa merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa agar lebih optimal.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepala DPMD Empat Lawang dikonfirmasi menjawab " Waalaikum salam, terimakasih informasinya, hari senin kami konfir dulu, " Jawab Agus R B Kepala Dinas.
Dengan jawaban seperti ini awak media menduga keras benar adanya hal ini telah berlangsung sejak lama. dan betapa entengnya sang kepala dinas menjawab segampang itu, yang seolah - olah dirinya tidak tahu sama sekali.
Berdasarkan bukti yang telah dimiliki awak media maka oknum akan dibawa oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN bersama dengan LEMBAGA GERHANA INDONESIA ke jalur hukum yang berlaku di NKRI. hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak tegas sesuatu standar operasional prosedur (SOP).
Hal ini dilakukan guna untuk diselidiki oleh APH serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP.,MM menjawab, " Jika memang benar kita pasti akan tindaklanjuti sesuai aturan, " Singaktnya (@Tim-IWO I 4L)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

