Minggu Kasih, Polsek Negeri Besar Sambangi GPDI Sampaikan Binluh Kamtibmas
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKegiatan dihadiri Kanit Binmas Polsek Negeri Besar Bripka Satrya , Ketua Stasi GPDI Pendeta Ester, tokoh agama Protestan dan Jemaat gereja sekitar 15 orang.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menyampaikan bahwa kegiatan bertajuk “Minggu Kasih” ini merupakan program Polri pengembangan dari program Jumat Curhat dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan Publik.
Dalam kegiatan itu, kami memberikan kesempatan kepada para Jemaat untuk menyampaikan saran, kritik ataupun aduan terhadap segala bentuk permasalahan yang ada terkait situasi Kamtibmas.
Kanit Binmas juga mengajak seluruh jemaat gereja untuk saling menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, kami berharap akan terjalin hubungan kemitraan yang lebih baik antara Kepolisian dan seluruh komponen masyarakat, termasuk jemaat gereja,” Imbuh Kapolsek
Ketua Stasi GPDI Pendeta Ester mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya giat Minggu kasih dan pelayanan serta pengamanan Kepolisian saat ibadah pada hari besar keagamaan di gereja,”Ungkapnya.
Dengan begitu jemaat tidak segan-segan bercerita mengenai permasalahan yang ada di lingkungannya dan memberikan informasi sekecil apapun kepada Bhabinkamtibmas, sehingga terciptnya suasana yang aman dan kondusif,” ungkapnya.(inal irawan)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

