Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Soroti Perizinan Tambak Udang Yang Amburadul - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 28 September 2023

Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Soroti Perizinan Tambak Udang Yang Amburadul

Kaur - Dalam masalah perizinan tambak udang  di Kabupaten Kaur,terdapat ketidakjelasan yang berdampak buruk pada lingkungan  Masyarakat setempat. Masalah yang di katakan ini dimulai ketika salah satu warga yang ada di lingkungan tersebut melaporkan adanya tambak udang  yang diduga mencemari lahan sawah mereka yang  disampaikan kepada awak media,".(28/09/23)


Epsan Sumarli selaku Ketua DPC SPRI Kaur, yang akrab disapa Eep kinal, melakukan investigasi di lapangan terkait ada nya laporan salah satu warga tersebut, yang mengatakan bahwa lahan sawah nya tidak bisa di garap lagi,sehingga langsung melakukan pertemuan dengan warga pemilik lahan sawah yang terdampak tersebut.


Eep kinal juga  memberikan pendampingan dan mengadakan pertemuan di balai Desa Cucupan, Kamis  (21/09). Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan dari CV Teratai yang memiliki tambak, kepala Desa Tanjung Bunga, kepala Desa setempat, warga pemilik lahan terdampak, karyawan, warga sekitar, dan perangkat Desa Cucupan. 


Ketua DPC SPRI Kaur Eep kinal menyampaikan,” dalam pertemuan kita mengajukan pertanyaan tentang status izin tambak kepada perwakilan tambak dan apakah izin lingkungan mereka sudah lengkap selama ini,” ujar Eep Kinal.


Namun, pihak perwakilan tambak A’eng tidak dapat memberikan jawaban yang memadai atau membuktikan bahwa mereka memiliki izin lingkungan yang lengkap untuk menjalankan operasi mereka selama ini. 


Hal ini menunjukkan bahwa masalah perizinan tambak udang di Kabupaten Kaur ini sangat disayangkan harus di pertanyakan kejelasan nya,dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas perizinan yang tidak jelas itu," jelas Eep.


“Ia juga menyampaikan, dalam hasil penelitiannya di lapangan,menemukan bahwa jarak antara galian tambak udang atau radius yang seharusnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku tetapi tidak dipatuhi.” 


Hasil temuan menunjukkan bahwa jarak tersebut hanya berkisar antara 20 hingga 30 meter, bahkan ada yang berlokasi tepat di bibir pantai. Lebih serius lagi, kita menemukan pembuangan limbah tambak secara langsung ke laut, ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pengolahan limbah tambak, ungkapnya. 


Pelanggaran ini memiliki potensi untuk merusak dan mencemari ekosistem biota laut,terumbu karang,ekosistem yang ada di pinggir pantai yang pada gilirannya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir-pesisir pantai.Oleh karena itu,agar dinas terkait untuk menangani permasalahan Pencemaran Lingkungan tersebut,terutama Badan Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Untuk memberikan Sanksi yang tegas,"ucap eep kinal


Agar secepat nya Untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambak yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan atau oknum dari Dinas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut." Tutup Eep Kinal


(WS)

Pages