Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Terciduk saat Bertransaksi, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Warga Kibang

KysaNews
Kamis, 24 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-24T06:59:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya


Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial BI (33), berprofesi wiraswasta, warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Senin (21/08/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (22/08/2023).


Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, dan selembar tisu warna putih.


Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di daerah tersebut akan ada transaksi narkotika.


"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa dua bungkus plastik klip narkotika yang dibalut dengan tisu warna putih," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Kasatres Narkoba ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013. (AJM)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl