Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

KysaNews
Selasa, 01 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-01T03:55:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
ROKAN HULU - Seorang Ibu Rumah Tangga  ditetapkan Penyidik Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul)  menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.


"Tersangka yang Kami  amankan berinisial BE Br Simbolon (28)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (1/8/2023).


Lanjut AKP Buyung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Kontrakan  BE Br Simbolon, di Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (31/7/2023) sekitar Pukul 08.00 Wib.


"Adapaun, Barang Bukti berupa  Satu Bungkus Plastik Putih Bening, ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu sisa pakai, Satu Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil, Satu Bungkus  Plastik Klip Putih Bening ukuran Sedang, Satu Kompor terbuat dari Kertas Timah, Dua Mancis, Satu Kaca Pirex dan Satu Unit Hend Phone Merk Realmi 5 i," rinci Kapolsek.


AKP Buyung menjelaskan, Senin  (31/7/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan Anggota melakukan, pengembangan, melakukan pengeledahan di rumah kediaman BE Br Simbolon  yang terletak di Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama.


Penggeledahan rumah kediaman BE Br Simbolon Istri  KJ saat itu disaksikan Perangkat Desa dan warga setempat.


 Seterusnya, penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis Sabu di dalam Kamar, tempat tidur BE Br Simbolon.


"Barang Bukti yang ditemukan di dalam Kamar diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Kuntodarussalam guna untuk diproses secara hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek AKP Buyung mengakhiri.


Laporan: ROBET HUTAURUK

Sumber : Humas Polres Rohul
iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl