Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap DPO Curas - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 26 Agustus 2023

Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap DPO Curas

Polres Mesuji - Polres Mesuji kembali menggelar Press Release atas keberhasilannya mengungkap dan Menangkap DPO Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji pada Bulan Juli lalu, Sabtu (26/08/23)


Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dengan di dampingi Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel Hamidi S.H, dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Ghani Fikril Aziz S.Tr.K.


Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR mengungkapkan pada Press Release nya, bahwa Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara telah berhasil menangkap Pelaku Utama Tersangka Pembunuhan yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.


Tersangka Berinisial BI Alias UJ (39) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Tersangka di Tangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Tugu Roda Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Dan Tersangka adalah Pelaku Utama yang melakukan Pembunuhan terhadap Korban R. Tegas AKBP Ade 


"Dari 5 Pelaku, Team telah berhasil menangkap 2 Tersangka, yakni TR (45) Warga Desa Pangkal Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Dan BI Alias UJ (39) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedangkan 3 Tersangka lainnya masih masuk dalam DPO Polres Mesuji". Terangnya


Lebih Lanjut Jelas Kapolres, Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Jum’at Tanggal 25 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 Wib, Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, mendapat informasi keberadaan terduga Tersangka Pembunuhan dan atau Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu berada di Pemukiman Tugu Roda Register 45. 


Kemudian Team gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki, S.T.K., S.I.K., M.Si, dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA M. Ghani Fikril Aziz S.Tr.K menuju lokasi persembunyian Tersangka. 


Pada saat akan diamankan Tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan cara mengejar Petugas menggunakan Senjata Tajam, sehingga Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun Tersangka masih melakukan perlawanan aktif terhadap Petugas, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur.


Setelah diamankan Tersangka mengakui memang benar telah melakukan Pembunuhan dan atau Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia bersama dengan TR (Sdh diamankan lebih dahulu), serta UP, RV, US (DPO) dengan TKP Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan perawatan terhadap luka Tersangka kemudian dibawa ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Lulusan Akpol 2002 


"Barang Bukti yang di amankan dari Tersangka yaitu 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Badik, 2 Unit Sepeda Motor Honda CBR 150 Warna Merah, 1 Buah Kunci L dan 1 Botol Air Mineral berisi BBM". Tuturnya.


AKBP Ade manambahkan, Dari hasil Interogasi, Tersangka mengakui sebelum peristiwa tersebut, dia telah melakukan pembunuhan sebanyak 2 Kali, dan telah menjalani hukuman penjara selama 3,5 Tahun berdasarkan putusan PN Menggala pada Tahun 2005 dan Hukuman Penjara selama 12 Tahun berdasarkan putusan PN Tangerang Tahun 2015. Serta melakukan Tindak Pidana Curanmor sebanyak 2 Kali di Wilayah Hukum Polsubsektor Rawa Jitu Utara.


Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 338 KUHPJO Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman Hukuman Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan kematian Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan Pembunuhan dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 Tahun. Tutupnya. (Panca)

Pages