Pemenangan Tender Kabupaten Batanghari Diduga Kurang Profesional dan Seperti Mengangkangi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSelisih dari harga penawaran PT KONTRUKSI PRIBUMI kurang lebih 34 juta yang mana Aldo putra jambi,dengan tawaran lebih tinggi yang dimenangkan oleh pihak ULP,nilai terkoreksi 10,4 M
Pada hari Jum'at telah terjadi pertemuan antara awak media ini,dan KABAN ULF batang hari atas dugaan ketidakpropesional atas hasil pemenangan tender jalan kontruksi desa danau embat bulian jaya,
dimana hasil pengumuman tersebut diduga terkesan merugikan dan mengada2 karena semua persyaratan sesuai dengan aturan sudah di penuhi dan lengkap di sini terkesan hasil yg di guguran Ulf atw Pokja kabupaten Batanghari tidak berdasar.
Sehingga pimpinan PT kontruksi pribumi Menggala Melakukan sanggahan karena mereka merasa digugurkan dengan cara yang tidak profesional dan tender di kabupaten Batanghari seperti tidak mengikuti aturan republik Indonesia.
dari hasil pertemuan kaban ulf dan Pokja bersama awak media digdaya news .ada beberapa poin yg di sampaikan
1.pihak Ulf masih melihat masalah ini masih di evaluasi
2.pihak Ulf akan berkoordinasi dengan dinas PUPR
3. Pihak ulf akan memberikan jawaban setelah sanggahan dari PT kontruksi pribumi Menggala masuk ke Ulf dan pihak terkait
4. Pihak Ulf akan memberikan jawaban atas sanggahan PT kontruksi pribumi Menggala dalam waktu dekat ( Mr solihin)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

