Beredarnya Mengenai Pemilik PT. BNMP Ko Aliong (TKA) di Sambangi Awak Media dan LSM MWLS Kota Bitung - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 07 Agustus 2023

Beredarnya Mengenai Pemilik PT. BNMP Ko Aliong (TKA) di Sambangi Awak Media dan LSM MWLS Kota Bitung

Kysanews.com - Dengan gemparnya soal Tenaga asing atau di sebut Ko,aliong seorang Pengusaha yang Salah satu Pemilik PT.BMNP Mengenai Hal yang Tidak menyikapi Aturan yang Tidak sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dengan melanggar  aturan kerja, sesuai dengan tertera Bahwa untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan PP. No. 34 Tahun 2021 Pasal 26, Pasal 31 dan Pasal 42.


Dengan hal ini kami awak Media dan LSM Menyambanggi perusahan Tersebut dan kita ketemu  Kepala HRD PT.BNMP yang Dipimpin seorang warga indonesia yang berdomisili Warga kota bitung yang Disapa Joppie massie. Dengan adanya pertemuan Kami sebagai awak media Dan ketua LSM MWLS kota Bitung Armi I rumengan Se. Mengkomfirmasikan adanya Pemberitaan tersebut ada Hal praduga mengenai Pemberitaan tersebut dan di Konfirmasi kepada bapak Yopie selaku penanggung jawab pada perusahan Tersebut, dengan nada Ucapnya bahwa terkait Berita Tersebut tidak sesuai  Apa yang di muat itu adalah Bohong asal dimuat tanpa Diklarifikasi kepada saya Selaku penanggung jawab Diperusahan , saya tidak Pernah memecat karyawan Ataupun mereka berhenti Kerja tak di bayar upah Pesangon. Dan soal aturan Tentang tenaga asing kami Selalu patuhi aturan aturan yang berlaku, mengenai tata cara tentang ketenagaan kerja sesuai UU tentang Ketenaga kerjaan No.13 Tahun 2003. Soal ko,aliong Kita selalu menyikapi juga Soal imigran dengan apa Yang menjadi aturan yang Berlaku. Ucapnya.


Dengan hasil percakapan Kami mengkonfirmasikan hal Tersebut dan sambil Mengambil rekaman untuk Data. Ucapnya bapak Yopi Dengan hal ini bahwa Pemuatan media tidak Datang mengklarifikasi hal Tersebut" hingga hal Pemberitaan itu Kami menilai Pemuatan media Tersebut Tidak di klarifikasi kepada pihak Instansi perusahan tersebut.


(Armi R)

Pages