Jajaran Polsek Kundur Polres Karimun Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas LPG - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 17 Juli 2023

Jajaran Polsek Kundur Polres Karimun Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas LPG

Karimun - Jajaran Polsek Kundur Polres Karimun mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian 12 (dua belas) Tabung Gas LPG  3 (tiga) kg pada Kamis (13/7/2023). 


Kejadian hilangnya Tabung Gas tersebut diketahui pemiliknya H. Halidek (73) disaat hendak membuka kios yang terletak didepan rumahnya di Jl. Dwi Sartika Rt. 003/ Rw. 004 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 05.30 wib. 

Namun korban merasa heran melihat gembok pintu kios sudah rusak, lalu memeriksa barang didalam dan ternyata sebanyak 12 (dua belas) tabung gas miliknya telah raib. 


Kemudian korban saat itu juga melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Rt. 003/Rw.004 Rieo Pahlawan dan selanjutnya melapor pada Polsek Kundur dengan laporan Polisi : LP/B/13/VII/2023/SPKT/POLSEK KUNDUR/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI. 


Dengan adanya laporan yang diterima, Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Antoni, S.I.Kom, S.H, bersama anggota Reskrim lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak Pidana tersebut. 


Pada hari itu juga sekitar pukul 15.30, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Batu Kota Bripka Kurniawan Adi Maulana mendapat laporan dari Rieo Pahlawan Ketua Rt. 003/Rw.004 bahwa pelaku pencurian dilakukan oleh tiga orang dan semuanya saat ini sudah diamankan masyarakat. 

Mendengar informasi tersebut, Bripka Kurniawan Adi Maulana langsung memberitahukan pada Reskrim Polsek Kundur Ipda Antoni, S.I.Kom, S.H.

Kemudian Ipda Antoni bersama anggota Reskrim lainnya bergerak mendatangi tempat dimana para pelaku diamankan untuk penjemputan dan dibawa ke Polsek Kundur guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H, mengatakan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana pencurian berupa Tabung Gas LPG 3 Kg yang pelakunya tiga orang masing-masing berinisial SH (19), SGU (20) dan MAR (16). Ketiga pelaku saat ini diamankan beserta barang bukti. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa : satu buah pahat besi, satu buah besi, satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah biru dengan plat No. 4933, kata Buala Harefa. 

Selain itu lanjut Buala Harefa, tiga buah karung warna putih, 12(dua belas) Tabung Gas LPG 3 Kg, Uang Tunai Rp. 825.000.-(Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta satu unit Handphone jenis VIVO 1727 warna hitam, satu unit Handphone jenis XIAOMI 6A warna cream dan satu buah gembok warna kuning. 

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000.-(Dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah diamankan dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (2) Jo 55 K.U.H Pidana dengan ancaman hukum penjara selama 9 (sembilan) tahun, kata Buala Harefa. (Maklum Ngl)

Pages