Pembangunan Jembatan Sungai Mersam Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesBerdasarkan pantauan media ini, proyek pembangunan jembatan tersebut tidak dilengkapi papan plang poyek. Sehingga, masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa besar anggaran proyek tersebut.
Menurut ML, salah satu warga setempat, tidak mengetahui siapa pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Bahkan, iya tidak tahu volume dan nilai proyek jembatan yang di bangun.
“Saya tidak tahu bang proyek ini Sumber nya dari mana, Soalnya tidak ada papan inpormasi proyek tertera di sini, Setau Saya Pekerjaan Proyek ini berlangsung sudah 2 minggu yang lalu "katanya.
Iya menabahkan,"inpormasi yang berkembang di masyarakat katanya pembangunan Jembatan ini, Bersumber dari Dana Aspirasi Anggota Dewan Propinsi Bang,"imbuhnya.
Dapat di ketahui Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang membuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan. (Solihin)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

