Soal Berkas Pengajuan ke KPU Pesbar, Banyak Bacaleg Diduga Tidak Jujur - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 28 Mei 2023

Soal Berkas Pengajuan ke KPU Pesbar, Banyak Bacaleg Diduga Tidak Jujur

Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung menemukan beberapa Bakal Calon Legislatif yang berasal dari Aparatur Desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pendamping desa belum mengundurkan diri.


" Ada beberapa Bacaleg ini yang kita temukan berasal aparat Pekon, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Lembaga Himpun Pekon (LHP) dan hingga Pendamping Desa,” ungkap Abd.Kodrat, Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Minggu (28/5/2023).


Namun, hingga saat ini para Bacaleg tersebut di ketahui belum menunjukkan surat pengunduran diri.


Seharusnya kata Kodrat, para Bacaleg yang berasal dari pendamping desa, PPS dan LHP itu sudah mengundurkan diri pada saat pengajuan berkas pencalonan.


" Setidaknya melampirkan surat pernyataan telah mengundurkan diri pada saat pengajuan berkas pencalonan," ucapnya.


Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu dijelaskan pada Pasal 12 huruf (1) angka (6) poin (a) dan (b).


Dalam PKPU itu menyebutkan bahwa dokumen persyaratan adminstrasi bacaleg salah satunya yakni mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, termasuk badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.


Selain itu dalam Pasal 15 ayat (1) juga dijelaskan bacaleg yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.


Kemudian, didalam ayat (2) juga dijelaskan salah satunya bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).


" Temuan ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama termasuk para Bacaleg yang berasal dari Perangkat Desa, PPS maupun pendamping desa," kata dia 


Menurutnya, temuan tersebut kata dia bisa membatalkan Bacaleg karena cacat secara administrasi.


Bawaslu Pesisir Barat saat ini masih terus melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.


"Berdasarkan temuan itu banyak terjadi di dapil II dan III," katanya.


Lanjutnya, kedepan setelah dilakukan penelusuran Bawaslu Pesisir Barat bakal memanggil Bacaleg itu dan KPU Pesisir Barat untuk dimintai keterangan.


“kemungkinan nanti kita akan panggil Bacaleg itu, dan KPU Pesisir Barat untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (Jhon)

Pages