Oknum Kepsek SMKN 1 Bongas Indramayu Diduga Gauli Wanita Paruh Baya Bersuami Selama 2 Tahun
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSebut saja Mawar wanita paruh baya korban oknum kepsek JH yang selalu meng iming-imingi akan membelikan motor dan membiayai kuliah anaknya ketika melancarkan modus guna melampiaskan nafsu birahinya kepada mawar saat menceritakan kronologis kejadian kepada awak media di kediamannya, Kecamatan Gantar Indramayu (07/05/23).
"Saya kenal dengan pak JH sudah lama sekitar 2 tahun, diawali dari pemesanan nasi bungkus kepada saya untuk kebutuhan makan siang dirinya dan staff perangkat sekolah, lama kelamaan ada niatan bejad yang terselubung dibalik kedekatan selain unsur saudara antara suami saya dan JH ternyata dia punya niat lain kepada saya, dengan berani mengatakan bahwa dirinya tidak dikasih jatah (seksual) oleh istrinya sudah lama" . Ratap mawar kepada awak media.
" Dengan tanpa henti nya merayu dengan dijanjikan nanti untuk dibelikan motor dan membiayai kuliah anak saya entah kenapa pula saya terbujuk rayuannya, mengawali hubungan badan dengan JH diruangan khusus tempat usaha Alfamart milik JH yang terletak di daerah Gantar saya pun dengan terpaksa meladeni nafsu bejadnya, tak hanya disitu di beberapa hotel di wilayah haurgeulis kita sering melakukan hubungan layaknya suami istri selama kurang lebih 2 tahun." Tambahnya.
Di lain tempat sebelumnya awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada oknum kepsek JH melalui chat aplikasi WhatsApp namun JH mengarahkan ke kuasa hukumnya Khalimi.
"Silahkan telpon Pak Haji Halimi beliau sudah bikin jawabannya." Balas JH melalui chat aplikasi WhatsApp.
Tak berselang lama Khalimi pun memberikan komentar atas pertanyaan yang di layangkan oleh awak media melalui Chat aplikasi WhatsApp juga, dirinya menuliskan bahwasanya membatah semua atas tuduhan terhadap kliennya.
" Penasehat membantah atas semua tuduhan terhadap kliennya, sebagai bentuk mempertahankan harga dirinya, dalam waktu dekat akan melakukan pengaduan ke kepolisian Resor Indramayu dengan aduan penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik dan fitnah." Tulis Khalimi.
Diketahui permasalahan ini dari kedua belah pihak belum pernah duduk bersama atau melakukan konfrontasi dan mediasi, masih bertahan dengan opini dan argumentasi masing-masing kedua pihak. (bg jay)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

.jpg)