Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Berusaha Lari Akan Ditangkap Polisi, Pria Diduga Pelaku Narkotika Akhirnya Mendekam Dalam Sel

KysaNews
Kamis, 11 Mei 2023
Last Updated 2023-05-11T16:30:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tebing Tinggi - Seorang pria pelaku narkotika inisial S alias Atok, (40) Buruh harian lepas, warga Jalan Letda Sudjono Lk III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/05/2023) ditangkap Personil Opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Disebutkan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto penangkapan pelaku oleh tim Opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, ketika tim berada dilokasi sebelum melakukan penangkapan, tim Opsnal melihat ada seorang pria lagi duduk di bahwa pohon kelapa sawit, dekat bantaran sungai Padang tepatnya di Jalan Letda Sujono Link III Gg. Kota Usang, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan gerak gerik yang mencurigakan.


Lanjut Agus, lalu kemudian tim Opsnal melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku S alias Atok melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai padang. Dengan demikian petugas pun mengejar pelaku dengan ikut terjun ke dalam sungai dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di seberang sungai.


Setelah itu, petugas menggeledah atas diri pelaku hingga menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik klip transparan berisikan 14 (Empat belas) bungkus plastik berisi Serbuk Kristal Warna Putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 10,14 gram dalam kantong celana pelaku.

Pada saat dilokasi penggerebekan ditemukan juga barang bukti 3 ( tiga ) bungkus plastik klip Kosong, Uang Tunai Sebesar Rp 350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), dan 1 (Satu) buah kantongan kain warna hitam, 1 (satu) pipet plastik berbentuk sekop, 1 (satu) buah box warna hitam, dan 1 (satu) buah pisau carter serta 1 (satu) buah gunting.


Selanjutnya, petugas mempertayakan kepemilikan semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku S alias Atok mengakui bahwa itu miliknya.

 

Kemudian petugas membawa pelaku S alias Atok berserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mane)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl