Sudah Tersangka, Poldasu Disinyalir Tak Bernyali Tangkap Oknum Mafia Tanah di Samosir - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 14 April 2023

Sudah Tersangka, Poldasu Disinyalir Tak Bernyali Tangkap Oknum Mafia Tanah di Samosir


MEDAN.- Komitmen kepolisian Polda Sumatra Utara dalam memberantas oknum oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir terus dipertanyakan. 


Salah satu korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip bersama Kuasa hukumnya dari Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara mendatangani Polda Sumatra Utara, meminta penjelasan tentang proses hukum terhadap tersangka dugaan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana yang diduga dilakukan oknum mafia tanah berinsial PS dan KS dan ditangani oleh Polda Sumatra Utara. 


Tersangka KS sendiri merupakan oknum mantan kepala desa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. 


"Saya bersama PH saya mendatangi Polda Sumatra utara, saya sangat kecewa atas proses hukum yang saya alami, dan saya menduga Kepolisian Polda Sumatra Utara tidak serius dan tidak bernyali menangkap para oknum oknum mafia tanah, padahal oknum oknum tersebut sudah menjadi tersangka," kata Jons Arifin Turnip dihadapan wartawan, Jumat (14/4/2023). 


Ia juga mengurai pada 26 November 2020 atau sekitar dua tahun lalu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum telah menetapkan PS dan KS menjadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi dengan No LP/1514/X/2019/SUMUT/SPKT/SPKT III, Oktober 2019 dengan pelapor Jons Arifin Turnip.


Oknum oknum mafia tanah seharusnya dijelaskan Turnip harus dibersihkan dari wilayah hukum Polda Sumatra Utara, mengingat perbuatan oknum oknum mafia tanah di Sumatra Utara ini jelas sangat meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat pemilik tanah menjadi korban. 


Sementara itu, hasil konfirmasi dengan penyidik Polda Sumatra Utara dan disampaikan oleh Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H, pihak Polda Sumatra Utara melalui penyidik di Unit Harda Ditkrimum Polda Sumatra Utara, AKP J. Harahap, S.H menyampaikan status tersangka terhadap insial PS warga Pangururan, Kabupaten Samosir akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.(AJWI/M0)

Pages