Hanya Berjarak Puluhan Meter Dari Mapolsek Torgamba Diduga Kerap terjadi aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesTruk jenis Colt Diesel warna kuning dengan nopol yang terlihat BK8264FV mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar secara berulang-ulang dalam sehari yang terpantau awak media, bahwa truk tersebut masuk mengisi sekitar pukul 05.00wb , pukul 10.00 wib,pukul 17.00 wib dan pukul 20.00 wib.
Pantauan team dari tanggal 13/04/23 hingga 18/04/23, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.214.215 Cikampak Kecamatan Torgamba masih terus berlangsung tanpa ada tindakan dari Aparat Kepolisian.
Lebih membuat mirisnya lagi, Kantor Kepolisian (Polsek) torgamba hanya berjarak puluhan meter dari lokasi SPBU 14.214.215 Kuda putih Cikampak apakah pihak Polsek Torgamba tidak mengetahui apa yang sedang terjadi di Wilayah Hukumnya Bahkan sangat dekat kantor Mapolsek Torgamba Dengan SPBU tersebut , di duga adanya "main mata" dengan mafia solar. hal ini masih dalam penelusuran dan investigasi team.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H. Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH yang dikonfirmasi taem via pesan singkat WhatsApp di nomor 0812.XXXX.8XX terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di wilayah hukum polres Labuhanbatu Selatan yang lokasi nya hanya puluhan meter dari kantor Polsek Torgamba, namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu belum merespon konfirmasi. (Tim)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

