Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala

KysaNews
Rabu, 08 Juni 2022
Last Updated 2022-06-08T13:12:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tuba, (KN) - Seorang pria berinisial IM als SN (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.


Pria ini ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.


"Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hari Senin (06/06/2022), pukul 14.00 WIB," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/06/2022).


Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa oli merek shell helix milik korban Juhari (36), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (26/01/2022), pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC sudah jebol di bagian sebelah kiri.


Korban lalu mengecek ke dalam bengkel variasi dan mendapati dua dus berisi oli berbagai merek telah hilang, selain itu kotak variasi, skotlet, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada di dalam kotak juga ikut hilang.


"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditotal semuanya sebanyak Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala," jelas AKP Sunaryo.


Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.


Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rls)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl