Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Penerapan PPKM di PUGER Berdasarkan Surat Dari Bupati Jember

KysaNews
Sabtu, 03 Juli 2021
Last Updated 2021-07-03T02:41:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Jember, Kysanews.com – Sehubungan dengan wabah COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat di kebupaten Jember, dengan demikian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di terapkan pada semua wilayah di kecamatan Puger.



Menjalankan perintah Bupati Jember, dan menindak lanjuti intruksi edaran menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2021, perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis PPKM, menjalankan adanya surat edaran Bupati Jember nomor (300/246/416/2021),

tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat, 

Kamis (01/07/2021).



Sebelum acara Apel dimulai,  Muspika Puger terlebih dahulu Camat Puger Drs Muhammad Winardi MSi, Kapolsek AKP Ribut Budiyono SH, Danramil 0824 kapten Inf Asno, menandatangani surat yang dikeluarkan oleh Muspika kecamatan Puger nomor (03/SE/35.09.08/2021) isinya adalah nota kesepahaman dan kesepakatan bersama, ditujukan kepada seluruh warga masyarakat se kecamatan Puger, bertempat di halaman Mapolsek Puger jam 19.30 rabu malam kamis.



Penjelasan camat Puger Drs Muhammad Winardi MSi kepada awak media, kami sebagai kepanjangan dari Bupati Jember H hendy Siswanto.


Menerapkan  pemberlakuan kegiatan masyarakat PPKM atau pemberlakuan jam malam bagi masyarakat se wilayah kecamatan Puger di batasi sampai pukul 20.00 wib.


Sesuai dengan data pantauan dan peta sebaran COVID 19 di Kabupaten Jember yang mengalami peningkatan serta menindak lanjuti hasil se Kebupaten Jember dan hasil koordinasi Muspika pada hari Rabu (30/06/2021.


Lebih lanjut camat Puger Drs Muhammad Winardi MSi maka penegakan hukum yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP TNI dan POLRI dimulai dari Alon-Alon kota Jember, sasaran utama tempat tempat yang biasa menjadi kerumunan, seperti pedagang kaki lima, pertoan, dan cafe cafe. 



Kapolsek Puger AKP Ribut Budiyono SH menjelaskan kepada awak media, bahwa tujuan utama adalah menutup mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat harus tetap disiplin dan selalu mematuhi arahan pemerintah, menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker,  hanztanitazer, jaga jarak, kurangi mobilitas bepergian, dan hindari kerumunan, mengatur pola makan, sehinggap penyebaran covid 19 bisa di tekan sedinih mungkin paparnya. (Romlah)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl