Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Mencuri di Kampung Sendiri, Dua Nelayan Ditangkap

KysaNews
Sabtu, 10 Juli 2021
Last Updated 2021-07-10T14:41:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


www.kysanews.com

Tulang Bawang, Kysanews.com - Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (8/7/2021), pukul 20.30 Wib, di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Bangun Rejo.


"Para pelaku curat tersebut berinisial LR (19) dan RS (19), mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (10/7).


Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.


Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, hari Senin (11/1/2021), pukul 09.00 Wib, saat korban membuka bengkelnya.


Ketika bengkel dibuka, ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5,8 juta.


"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban," jelas Ipda Arbiyanto.


Kedua oknum nelayan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Red)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl