Hukum Tua Mopolo Imbau Warga Patuhi Prokes Covid 19
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMinsel, kysanews.com - Dalam pencegahan penularan Covid 19 di tahun 2021, Pemerintah Desa(Pemdes) Mopolo Kecamatan Ranoyapo, minahasa selatan imbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan (prokes).
Kepada media ini, kamis (22/07/2021) Hukum Tua Desa Mopolo Franklin Mokoagow mengatakan Kami selaku pemerintah desa tak hentinya selalu menghimbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan (prokes) Covid 19, seperti memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak, karena ini semua untuk kepentingan kita bersama, ucapnya.
" Virus Covid 19 ini sangat berbahaya, jadi masyarakat diminta untuk waspada dan mengikuti serta mentaati protokol kesehatan yang berlaku, disamping itu masyarakat sekiranyan rajin menkomsumsi makanan yang bergisi guna untuk menambah imun tubuh dan menerapkan pola hidup sehat.
"Franklin mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah guna pencegahan penularan Covid 19, seperti apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini yaitu menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Semoga dengan adanya himbauan ini masyarakat desa mopolo akan lebih memahami dan mematuhi apa yang menjadi harapan pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19 kususnya didesa mopolo, harapnya.
Himbauan ini merupakan kepedulian kami selaku pemerintah desa kepada masyarakat agar terhindar dari virus yang berbahaya ini, tutup Franklin. (Steven)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

