Gruduk Pasar! Operasi Yustisi Serentak Dengan Prokes Ketat di Pasar Pekon Kuta Besi
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKysanews.com, Lampung Barat - Operasi yustisi pasar secara serentak di pimpin Camat Batu Brak Bpk Mat Suhyar dengan protokol kesehatan yang super0 ketat baik bagi penjual dan pembeli di dalam los pasar juga pengendara yang melintas yang belum mematuhi prokes Memakai Masker di beri sanksi tegas oleh petugas pasar dan tentu nya dari pihak Satgas Covid-19 puskesmas Batu Brak pada Rabu, (7/7/2021).
Dalam rangka menangani penyebaran visrus corona covid19 yang saat ini semakin merebak, Camat beserta jajarannya dan petugas gugus tugas besersama TNI/POLRI dan Sat Pol PP, melaksanakan penyisiran di los pasar guna mengecek baik penjual maupun pengunjung pasar sudah mengikuti himbauan dari pihak terkait apa belum.
" Syukur sudah sebagian besar masyarakat baik penjual dan pengunjung pasar sudah mentaati peraturan 3 M walau masih harus di tegur dulu karna masker tidak di pakai tapi cuma di kaitkan leher saja, semoga dengan kita keliling dalam los pasar begini perlahan penerapan 3M akan semakin di taati guna mengurangi meningkatnya angka penyebaran Virus corona (Covid19)," Ujar Sekcam Galih.
Ia menginformasikan, pihak dari kecamatan akan keliling setiap pekon guna menghimbau masyarakat di Kecamatan Batu Brak Khususnya dan untuk sementara ini posko Covid19 PPKM di Pekon-Pekon di setiap pemangku aja dulu," Tutupnya.
(Herwanto)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

