Aksi Babinsa Menyemprotkan Desinfektan Di Rumah-Rumah Warga
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesAksi peduli penyemprotan Cairan Disinfektan di rumah warga ini, meliputi unsur masyarakat seperti pemuda dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat. Kegiatan dimulai Pkl 08.30 Wib ini mendapat respon positif dari warga yang rumahnya dapat penyemprotan Disinfektan.
Diungkapkan Pgs Danramil 422-07/Batu Brak mengatakan aksi yang dilakukan Babinsa ini, merupakan upaya untuk pencegahan Covid-19. Terlebih sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro , Babinsa bersama seluruh elemen masyarakat di negeri ini punya tanggungjawab untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Tidak hanya melakukan penyemprotan Cairan Disinfektan di rumah warga, seluruh anggota TNI terlebih Babinsa gencar melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah,” tambah Danramil.
“Sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kita terus menyiagakan personel membantu petugas di lapangan dalam rangka pencegahan wabah virus Covid 19 kepada masyarakat Kemantren Danurejan ” tambah Danramil.
Koptu M Yusuf tetap mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah Covid-19. Caranya, hindari kerumunan dan tetap di rumah, Jika tetap keluar rumah untuk urusan penting, harus memakai masker. Jangan lupa cuci tangan setelah beraktivitas,"Tandasnya.
(Rls/Herwanto).
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

