Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Lapas Klas IIA Metro Usulkan Sebanyak 383 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

KysaNews
Kamis, 06 Mei 2021
Last Updated 2021-05-06T13:08:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

METROLembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Metro, mengusulkan sebanyak 383 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kalapas kelas II A Metro, Muchamad mulyana Amd.IP.S.sos, mengatakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Selain itu yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, kamis (6/5/2021).

Dirinya menambahkan dari 383 narapidana yang di usulkan oleh lapas kelas II A Kota Metro untuk mendapatkan remisi khusus ini, terkait dengan PP 99 (narkoba) dan perkara kriminal umum.

“Terkait dengan PP 99 (narkoba), berjumlah 84 orang, dimana 58 orang akan mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” katanya.

Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum, kata kalapas berjumlah 299 orang, dimana 51 orang akan mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

“Untuk hasil dari usulan remisi khusus idul fitri tahun 2021, kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, akan keluar sebelum hari raya idul fitri, dan nantinya akan di sampaikan kepada 383 narapidana setelah shalat Id,” jelasnya.

Dirinya juga berharap dengan adanya remisi yang diberikan kepada 383 narapidana ini, dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam kedepannya. (*)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl