Giat PPKM Desa Suka Jaya bagi bagi masker kemasyarakat.
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesBatu Bara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala mikro berbasis Desa yang diberlakukan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19
Jumat,21 mei 2021 anggota jaga Posko PPKM yang terdiri dari Kepala Desa(Fahrul Rozi SH) ,Bhabinsa (Masri Sitorus) , Bhabinpotmar AL(Mawardi) dan seluruh perangkat Desa Suka Jaya, yang dipimpin langsung Kepala Desa Suka Jaya Fahrul Rozi SH, yang terus melakukan upaya upaya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti kali ini dilakukan giat edukasi/ himbauan dan pembagian masker kepada warga yang tidak mempergunakan masker bertempat di depan Posko PPKM skala mikro desa Suka Jaya.
Berdasarkan wawancara kepala desa Suka Jaya Fahrul Rozi SH "Saya berharap pendemik covid_19 cepat hilang, musna di dunia khususnya negara Indonesia yang kita cintai ini" ujar Kades Suka jaya.
Sambung Kepala Desa Suka Jaya mengatakan bahwa, "mengucapkan terima kepada Bhabinsah, Bhabinpotmar,dan perangkat desa khususnya desa suka jaya yang tergabung dalam posko PPKM skala MIKRO serta perangkat desa yang aktif dalam memutus mata rantai pendemik covid_19, saya berharap kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan 5 M yaitu muncuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas guna memutuskan mata rantai covid_19 ". Tutup kades.M.TAUFIK
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


