Tolak Tukar Guling, Puluhan Petani Senduro Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Lumajang
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
LUMAJANG - Puluhan petani Senduro yang tergabung dalam Serikat Petani Lumajang melakukan aksi demonstrasi, menolak tukar guling serta penggusuran lahan secara sepihak di wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim), Senin (5/4/2021).
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang.
Dalam orasinya, setidaknya ada 5 (lima) tuntutan yang di sampaikan oleh Lulik, sebagai penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut.
"Meminta kepada pihak perhutani untuk melakukan penataan batas kawasan hutan sesuai dengan keputusan menteri kehutanan nomor 32/Kpts ll/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan bab ll pasal 4 dan PP nomor 44 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 pasal 16 tentang tata batas kawasan hutan dengan memperbaharui BATB (Berita Acara Tapal Batas)", kata Lulik dalam orasinya.
Lanjut dia, menolak tukar guling yang ada di wilayah Senduro seperti yang ada di desa Burno dan Kandangtepus karena tidak sesuai dengan kemampuan keuangan masyarakat. Menolak penggusuran sepihak lahan garapan seperti yang ada di desa Burno dan desa Kandangtepus. Dan menolak jalan Dusun Karanganyar Desa Burno dijadikan jalan wisata karena membahayakan rakyat, serta meminta perlindungan hutan adat di wilayah Tengger tarutama desa Argosari dan Ranu Pani.
"Kami hanya meminta keadilan, maka dari itu kami menyuarakan kepada DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah) Lumajang, agar ditindak lanjuti," ucap Lulik.
Seusai menyuarakan beberapa tuntutan, salah satu dari perwakilan pendemo memasuki kantor DPRD, dan diterima oleh wakil ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan.
Kepada sejumlah wartawan, pihaknya menyampaikan, bahwa terkait dengan permasalah lahan (tanah) akan dibahas dalam rapat kerja, dan panggil dari BPN serta Perhutani.
"Kita juga masih belum jelas, apakah semuanya di Karangayar itu masuk perhutani atau bagaimana yang ada di situ, kita kan belum mendata itu", kata Bukasan.
Lanjutnya, sehingga tidak menjadi klaim klaiman saja. Ini klaim perhutani, ini klaim tanah adat, ini klaim tanah desa misalnya, sehingga ada kejelasan disitu.
"Sekaligus juga, kita pingin kejelasan bahwa dari perhutani IPHPS dengan Kulin KK itu seperti apa sebetulnya. Kalau Kulin KK lebih banyak menguntungkan perhutani, kemudian IPHPS ini misalkan lebih menguntungkan misalnya, ya harus dilakukan Adendum", jelasnya.
"Perjanjiannya harus dilakukan Adendum yang sekiranya rakyat itu diuntungkan dan aman pada posisi menyelesaikan atau menanam dan memanen itu," pungkas H. Bukasan. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

