Sat Binmas Polres Jember Giat Safari Sholat Jum'at Dengan Berikan Himbauan Kamtibmas
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
![]() |
Jember - Bersama Warga Masyarakat lingkungan setempat.IPDA Iswanto KBO Sat Binmas Polres Jember bersama Pengatur TK. 1 Adi Winarto Staf Binmas Polres Jember melaksanakan kegiatan Sholat Jum'at berjamaah di Masjid Baitul Mubarok Lingk. Trogo Wetan Kel. Antirogo, Kec. Sumbersari Kab. Jember. Jum'at (09/4) 2021 Pkl. 11..40 - 12.10 WIB.
Pada kesempatan tersebut sebelum pelaksanaan sholat Jum'at berjamaah,
KBO Sat Binmas Polres Jember Ipda Iswanto menyampaikan, "Kita berikan himbauan Kamtibmas kepada Jema'ah Masjid, tentang pelaksanaan Ibadah Puasa/ Sholat Teraweh dengan tetap menjaga Prokes dalam rangka untuk memutus penyebaran Virus Covid -19," katanya.
"Serta menjaga lingkungan dengan meningkatkan Ronda malam/ Siskamling guna cegah terjadinya tindak kejahatan yang mana pada bulan suci Ramadhan tindak menutup kemungkinan marak terjadinya Curat, Curas maupun Curanmor karena tuntutan Kebutuhan Ekonomi," imbuh Ipda Iswanto.
Sedangkan Ketua Takmir masjid Ustad. Imam Turyono mengatakan, "Sangat mendukung kegiatan himbauan kamtibmas yang dilaksanakan dari Polres Jember semata-mata untuk mengingatkan kepada warga masyarakatnya agar meningkatkan kewaspadaan baik permasalahan virus Covid -19 maupun antisipasi meningkatnya tindak kejahatan pada bulan suci ramadhan," ujar Ustad. (sumber : humas polres jember)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

