Rumah Zakat Berbagi Makanan Keluarga di Kota Matsum
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMEDAN - Rumah Zakat bekerja sama dengan Kader Penggerak Posyandu penyaluran paket Berbagi Makan Keluarga (BMK) di Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Kader membagikan sebanyak 100 paket nasi kotak kepada warga Sekitar Klinik Pratama Rumah Zakat Al-Ummah yang Berada di Jl. Utama No.211, Kota Matsum II, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20215
Penyaluran nasi kotak kali ini diprioritaskan untuk warga kurang mampu seperti Lansia, keluarga Pra Sejahtera dan warga lain yang membutuhkan yang memang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan akibat dampak Covid-19.
Beratnya beban ekonomi saat ini sangat dirasakan oleh hampir semua orang, terutama bagi mereka yang bekerja serabutan dan masyarakat ekonomi Lemah Lainnya. Mereka bahkan tidak memperloleh penghasilan akibat wabah yang melanda.
Dengan hadirnya Sapril Hasibuan sebagai tim penanggung jawab kegiatan dari Rumah Zakat Medan yang di bantu Kader Penggerak Posyandu Kota Matsum II penyaluran BMK berjalan dengan lancer dan tepat sasaran, bantuan pangan sangat diapresiasi oleh warga, salah satunya “Ibu Rosmaini” Merasa sangat bersyukur bisa mendapatkan rezeki tersebut.
" Kami warga Medan
Mengucapkan terimakasih kepada rumah zakat
Yang telah berbagi makanan keluarga untuk kami
Kami doakan rumah zakat dan donatur semakin sukses amin.. " ungkap Ibu Rosmaini ". (*)
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


