Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesJAKARTA- Mabes Polri menegaskan, FA terduga teroris yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Bandara Soekarno Hatta bukan pengurus PP Muhammadiyah. Sebaliknya FA merupakan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) Yogyakarta.
"Kami ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan terduga teroris FA adalah pengurus PP Muhammadiyah itu tidak benar. Memang strategi JI adalah membenturkan pemerintah dengan organisasi agama yang ada agar terjadi konfik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Argo, hasil dari penyidikan, FA merupakan anggota kelompok teroris JI yang berperan cukup vital. Dia diketahui orang yang melakukan doktrinisasi terhadap anggota kelompoknya. "Yang bersangkutan melakukan perekrutan beberapa orang untuk masuk kedalam organisasi JI dan melakukan I’dad atau pelatihan militer dan mendaki Gunung Lawu yang merupakan salah satu tahapan persiapan dalam aktifitas terorisme kelompok ini," beber Argo.
Sebagai catatatn, FA melakukan perjalanan ke Turki untuk membangun komunikasi dan jaringan terhadap tokoh-tokoh Al Qaeda dan terkait erat dengan strategi oraganisasi mereka yaitu mendukung gerakan terorisme global.
Sebelumnya, tim Densus 88 menangkap FA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (8/4/2021) bersama istrinya DM seusai pulang dari Turki.
(Rls/rom)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

