Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika

KysaNews
Rabu, 24 Maret 2021
Last Updated 2021-03-24T06:25:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Tulang Bawang
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika.


Bandar Narkotika yang berhasil ditangkap ini berinisial SI (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Penangkapan terhadap bandar narkotika berinisial SI ini berlangsung hari Senin (22/03/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).


Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu.

Plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), plastik klip kosong berukuran besar, kertas timah rokok berwarna kuning, kotak kaleng yang dililit lakban warna hitam dan handphone (HP) merk nokia warna putih.


Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.


Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl