Satreskoba Polres Jember Binluh Lahgun Narkoba di Diklat Kamtibmas DPD LDII Jember
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesJember - Telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dalam rangka DIKLAT DA'I KAMTIBMAS DPD LDII KAB. JEMBER dengan tema "Peran Da'i Dalam Mewujudkan Keamanan dan Keteriban Masyarakat Untuk Keutuhan NKRI" di Jln. Langsep Raya No.12 Patrang Kec. Patrang, Kab. Jember. Sabtu tanggal 27 Maret 2021 mulai Pkl.14.00 s/d 15.00 Wib,
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AKP DIKA HADIYAN WIDYA WIRATAMA, S.I.K.,M.H (Kasatresnakoba), IPDA EDI SANTOSO, S.H. (KBO Satresnarkoba), Ketua DPD LDII Kab. Jember berserta anggota dan AIPDA ANDI IKA PAMBUDI (Anggt. Satresnarkoba).
"Adapun Peserta penyuluhan dihadiri Para Da'i Kamtibmas DPD LDII Kab. Jember dan masing-masing LDII Tingkat Kecamatan se Kab. Jember secara virtual," ujar AKP DIKA.
Rangkaian Kegiatan diawali dengan Penyuluhan yang dimulai Pkl. 14.00 s/d 15.00 Wib bertempat di Kantor DPD LDII Kab. Jember di Jln. Langsep Raya No.12 Patrang Kec. Patrang, Kab. Jember, dengan memberikan materi penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Jember dan disiarkan secara Virtual ke masing-masing LDII tingkat kecamatan se-Kab. Jember.
"Setelah materi selesai disampaikan dilanjutkan dengan tanya Jawab oleh Peserta masing-masing LDII tingkat Jecamatan se-Kab. Jember," pungkas Ipda Edi (KBO Satreskoba Polres Jember). (*)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...
