Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga

KysaNews
Minggu, 21 Maret 2021
Last Updated 2021-03-21T07:03:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Tulang Bawang - Seorang pria berinisial NH (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.


Pria ini ditangkap hari Jum'at (19/03/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.


"Jum'at sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android, pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada berada di rumahnya," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/03/2021).


Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (15/11/2020), pukul 07.25 WIB, di rumah korban Yunita Nathalia (34), berprofesi karyawan honorer, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.


Korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, yang mana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.


"Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 3 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala," jelas Iptu Holili.


Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut disita dari tangan pelaku.


Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl