Warga Sekincau Positif Covid-19 Juarsah Himbau Warga Jangan Panik Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Lampung Barat - Penambahan kasus baru positip Covid- 19 terjadi pada salah satu warga di kelurahan Sekincau kecamatan kecamatan Sekincau,27 Februari 2021.
Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Gugus Tugas Covid -19 Kecamatan Sekincau membenarkan bahwasanya telah terjadi kasus baru Covid 19 Di kecamatan Sekincau.
Saat di hubungi awak media melalui pesat Whattshap Camat Sekincau Sri Handayani.SH.,membenarkan hal tersebut" Memang Benar Ada Penambahan 1(satu) kasus di kelurahan sekincau adalah istri dr A yg sebelumnya positif, Dan yang terdampak di maksud sedang menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan satgas covid19 kecamatan Sekincau serta kelurahan sekincau".Jelas Camat Sekincau.
Sementara itu di tempat berbeda Juarsah.S.Kom.,Selaku lurah Sekincau menambahkan" Ini merupakan hasil tracing yg d lakukan kepada istri Bapak A Yang telah terkonfirmasi covid 19 lebih dulu.Menurut Saya ibu ini terpapar dari pasar di karenakan keseharian ibu ini berjualan d pasar setiap hari rabu.
Sudah kita himbau untuk isolasi mandiri terkait bantuan sembako selama masa isolasi yg diberikan oleh dinsos pun sudah kita berikan.
kami slalu menekankan Kepada masyarakat agar selalu melaksanakan 5 M serta protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan sehari hari,Demi Kebaikan kita bersama"Tambah Juarsah.
(Herwanto/Sam)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

