Qomaru Zaman Hadiri Musrenbang di Kecamatan Metro Selatan, ini Pesannya !
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMETRO – Kecamatan Metro Selatan gelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2021 aula kecamatan setempat, Rabu (24/02). Hadir dalam Musrenbang ini Wakil Wali Kota terpilih Qomaru Zaman.
Dalam sambutanya, Qomaru Zaman mengatakan, kedepan pemerintah akan serius dalam pembangunan baik itu dalam bidang fisik, ekonomi maupun sosial budaya untuk memajukan Kota Metro.
“Kita semua betul-betul serius dalam rencana pembangunan di Kota Metro. Sekarang tidak ada lagi berbeda pilihan, saatnya kita bersama membangun Kota Metro, kesempatan ini juga saya bersama pak Wahdi mohon doa restunya insyaallah beberapa hari kedepan akan mengikuti pelantikan dan semoga semua di lancarkan tanpa suatu halangan,” katanya.
Sementara itu, Camat Metro Selatan Juanda menjelaskan, Musrenbang kecamatan ini merupakan lanjutan dari Musrenbang yang dilakukan di kelurahan.
“Musrenbang tahap ke III saat ini hasilnya sudah didapat untuk skala prioritas tingkat kecamatan dan skala prioritas tingkat kelurahan yang sudah terbentuk. Ada sekitar 15-20 perbidang, yaitu bidang fisik, ekonomi dan bidang sosbud sudah tercover. Nanti kita usulkan ke bapeda untuk Muserbang tingkat kota di bulan yang akan datang,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam di Kecamatan Metro Selatan ini, ada lima skala perioritas ditiap kelurahan yaitu fisik, ekonomi dan Sosbud. (Rizky)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

