Polwan Polres Pekalongan Bantu Masak Di Dapur Umum Untuk Korban Banjir
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKabupaten Pekalongan– Polres Pekalongan menerjunkan personel polisi wanita (Polwan) untuk membantu di dapur umum guna memasak makanan di Posko Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Pekalongan, yang nantinya makanan siap saji tersebut akan disalurkan oleh relawan kepada korban banjir yang berada di tempat posko pengungsian banjir baik yang ada di Kecamatan Sragi, Siwalan maupun di Kecamatan Wiradesa.
Sudah beberapa hari ini, kami telah menerjunkan puluhan personil Polwan untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial peduli korban bencana banjir untuk membantu aktivitas di dapur umum yang terletak di Posko Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Pekalongan, ucap Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., Kamis (25/2/2021)
“Kita libatkan Polwan untuk bergabung dengan personel dari instansi terkait di dapur umum. Tujuannya membantu memasak makanan untuk para korban banjir dibeberapa wilayah Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.
Diinformasikan sebelumnya bahwa bencana banjir melanda sejumlah desa di wilayah Kecamatan Sragi, Siwalan maupun di Kecamatan Wiradesa. Penyebab banjir akibat hujan deras yang mengguyur mengakibatkan air sungai meluap.
Tidak ada korban jiwa akibat bencana banjir yang terjadi. Namun demikian sejumlah rumah warga tergenang air. Sebagian warga untuk sementara mengungsi di lokasi yang aman sambil menunggu air surut.
(A.ROCHIM)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

