Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Polres Pekalongan Kini Hadirkan SKCK Online

KysaNews
Rabu, 17 Februari 2021
Last Updated 2021-02-17T06:37:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Pekalongan -  Sebagai wujud implementasi program prioritas Kapolri dimana salah satunya adalah “Peningkatan pelayan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi” maka dari itu Polres Pekalongan menghadirkan pelayanan publik berupa “SKCK Online” untuk mensukseskan Program 100 hari Kapolri. 


Adapun Peningkatan pelayan publik yang lebih mudah  diantaranya Pemangkasan birokrasi dimana sebelumnya harus ada rekom dari RT, RW, Kelurahan/Desa, dan bahkan Polsek, namun saat ini rekom tersebut tidak diperlukan lagi.


Cukup bawa E-KTP/KTP asli, FC KTP, Kartu Keluarga, FC akte kelahiran / kenal lahir, Foto 4x6 backgroud Merah 6 Lembar serta kode booking/pendaftaran yg diperoleh setelah lakukan pengisian daftar riwayat hidup & kartu tik dgn gunakan pc/laptop, ataupun hp/gadget lewat website ini Pemohon SKCK dapat mengurus di Polres atau Polsek. Data catatan kepolisian sudah saling terhubung dan terintegrasi yaitu:

1. Pelaku kriminal di Satreskrim

2. Pelaku kriminal Narkoba di Satresnarkoba

3. Pelaku kriminal tipiring di Satsabhara

4. Pelaku lakalantas di Satlantas


Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, katanya, Rabu (17/2/2021)


Adapun masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi, ungkap AKBP Darno.


Adapun cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id/dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. 



(A.ROCHIM-Yuli)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl