DPRD Metro Gelar Paripurna Penetapan Paslon Wahdi-Qomaru Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKota Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro gelar paripurna penetapan paslon terpilih Wahdi-Qomaru sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro periode 2021-2024, berlangsung di Aula DPRD setempat, Selasa (26/01/2021).
Rapat Paripurna Penetapan tersebut, dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD Kota Metro, Paslon terpilih Wahdi-Qomaru (WaRu), Wali Kota, Kodim 0411/LT, Polres, Kejari, dan perwakilan Forkopimda Kota Metro.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution selaku pemimpin agenda mengatakan, pelaksanaan penetapan Waru sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro adalah untuk memenuhi dokumen perlengkapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada pilkada 2020 lalu.
“DPRD Kota Metro telah menetapkan Paslon terpilih Pilkada Metro 2020 yakni, Wahdi Sirajudin sebagai Wali Kota dan Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota, setelah ini akan kita sampaikan ke Mendagri usulan pengesahan pengangkatan keduanya melalui Gubernur Lampung,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Metro Achmad Pairin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Waru sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih pada Pilkada 2020. “Selamat kepada WaRu paslon terpilih Kota Metro yang hari ini telah ditetapkan, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam pleno KPU dan diumumkan dalam Paripurna DPRD Kota Metro,” kata Pairin. (Red)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

