Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Bedeng di Gerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

KysaNews
Sabtu, 19 Desember 2020
Last Updated 2020-12-19T04:02:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tulang Bawang -,Sebuah bedeng yang berada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.


Penggerbekan terhadap bedeng tersebut berlangsung hari Kamis (17/12/2020), pukul 20.30 WIB dan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial RH (23), yang berstatus pengangguran, warga Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk.


"Bedeng yang digerebek oleh petugas kami pada Kamis malam dan berada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu (19/12/2020).


AKP Anton menjelaskan, saat petugasnya menggerbek bedeng selain berhasil menangkap pemuda berinisial RH, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan sebuah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat.

"Jadi saat dilakukan penggerbekan, di dalam bedeng ini ada seorang pemuda lalu dilakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelasnya.


Saat ini pemuda berinisial RH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.


Humas Polres Tulang Bawang

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl