KPU Kota Metro Tegaskan Agar Paslon Saat Melakukan Kampanye Harus Tertib Dengan Aturan
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
METRO, (KysaNews) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro meminta para pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro untuk mengkampanyekan protokol kesehatan dan membagikan alat pelindung diri (APD) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Yunita Dewi Nurbaya, pihaknya mengatakan, bagi para paslon dapat menyebarkan alat kampanye berupa APD, yang mana untuk nilainya setiap barang tidak boleh lebih dari Rp60.000.
“Bagi para paslon boleh membagikan bahan kampanye selain pakaian dan payung yakni membagikan APD. Untuk yang sekarang ini seperti masker, face shield, sarung tangan plastik, dan hand sanitizer itu boleh disebarkan. Apalagi dengan membagikan APD dapat memutus penyebaran covid-19,” kata dia, Minggu, 01 November 2020.
Dia menambahkan, bagi para paslon saat melakukan kampanye, yang dibagikan ke masyarakat harus sesuai dengan aturan.
“Jadi biasanya para paslon selain membagikan APD dibarengi dengan membagikan seperti brosur, pamflet, dan poster yang sudah difasilitasi oleh KPU,” tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk bahan kampanye yang telah di sediakan KPU, Paslon hanya diperbolehkan untuk menggandakan sebanyak 100 persen dari jumlah yang KPU buat.
“Kita kemarin mencetak 5.000 pics setiap dari setiap item poster, pamflet, brosur dan sebagainya. Maka mereka juga boleh mencetak 100 persen dari jumlah yang kami tetapkan dan sudah kami fasilitasi,” ujarnya. (Rilis/Red)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

