Polres Metro Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu dan Pil Ekstasi
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMETRO, (KysaNews) --- Polres Metro melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang berlangsung dihalaman Mapolres Metro, kamis (15/10/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, dan dihadiri oleh Ketua pengadilan Negeri Kota Metro, Kepala BNN Kota Metro, Kajari Metro, Kalapas kelas II A kota Metro serta pejabat utama Polres Metro.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang sudah berisikan air bercampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam saluran air sampai habis.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suherly SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 776,08 gram Sabu dan 337 butir Pil Ekstasi.
"Barang bukti yang dimusnahkan berbeda dengan jumlah hasil tangkapan, karena sudah disisihkan ke balai POM untuk dilakukan uji lab, dan untuk digunakan dalam pembuktian di pengandilan negeri,"terang IPTU Suherly
Dirinya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada tanggal 17 September 2020 yang lalu.
"Penangkapan yang terjadi di SPBU 24, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, dengan tersangka berinisial TNK (31) dan dilanjutkan pengembangan ke rumah tersangka di kelurahan purwosari kecamatan Natar, lampung selatan,"kata Kasat Narkoba. (Red)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


